TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melantik 198 pegawai aparatur sipil negara (ASN) struktural eselon IV untuk jabatan fungsional tertentu melalui penyetaraan di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (30/5/2022).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana dan dihadiri oleh segenap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional tertentu melalui penyetaraan di lingkungan Pemkab Tuban ini merupakan implementasi dari amanat Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi.
Selain itu, juga tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Sebenarnya kita melantik 199 orang, tetapi satu orang meninggal dunia,” terang Budi Wiyana.
Dengan adanya penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, lanjut Budi, untuk memotong birokrasi dalam memberikan tugas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga unit organisasi bisa lebih fleksibel dan dinamis, baik secara regional hingga nasional.
“Implementasi khususnya adalah untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi,” tuturnya.
Budi berharap, agar pelantikan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi dan misi Pemkab Tuban dalam rangka kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Budi menambahkan, sebelumnya Pemkab Tuban telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, melalui perda perubahan SOTK.
“Semua pasti sudah tahu, ada lima OPD yang dikurangi atau di merger, ini juga implementasi dari aturan yang ada,” ungkap Budi.
Budi menyebut, penyetaraan jabatan juga telah dilakukan melalui dua tahap, yakni melalui regulasi dinamis yang akan selalu disesuaikan dengan aturan terbaru.
“Jadi pelantikan ini telah melalui beberapa tahap hingga mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB tanggal 27 Mei lalu,” tegasnya.
Selain itu, nantinya ada penyesuaian sistem kerja di instansi pemerintah, melalui peraturan Menpan RB Nomor 7 tahun 2022.
Diharapkan OPD terkait juga segera menindaklanjuti aturan tersebut, dan segera merumuskan terkait teknis yang ada. Secara proaktif menginformasikan terkait aturan baru kepada para pejabat fungsional.
“Pimpinan OPD juga diminta untuk segera adaptif menyerap aturan baru, agar tidak ada miskomunikasi yang menimbulkan kontra produktif,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi