SUARA INDONESIA

Disuruh Minta Maaf Bupati Agar Tuntutan Dicabut, Ketua DPRD Bondowoso Tolak Mentah-mentah

Bahrullah - 28 September 2022 | 16:09 - Dibaca 1.52k kali
Pemerintahan Disuruh Minta Maaf Bupati Agar Tuntutan Dicabut, Ketua DPRD Bondowoso Tolak Mentah-mentah
Foto kolase KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso dan H Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO- Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, menolak mentah-mentah persyaratan yang diajukan KH Salwa Arifin agar tuntutannya bisa dicabut.

Persyaratan itu agara Ketua DPRD Bondowoso meminta maaf atas pernyataan yang dinilai merugikan Bupati Bondowoso yang berujung dilaporkan ke Polres Bondowoso 

Ketua DPRD diminta agar meminta maaf, baik secara langsung datang ke Bupati Bondowoso dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa.

Ahmad Dhafir Ketua DPRD menyatakan, menolak permintaan bupati. Menurutnya, jika permintaan itu dituruti sama halnya mengkhianati konstitusi, sebab apa yang telah dilakukan terkait pernyataannya yang kemudian dilaporkan ke polisi oleh Bupati itu merupakan salah satu tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

“ Kalau saya minta maaf kepada Bupati, berarti saya mengkhianati konstitusi, dan mengkhianati amanat rakyat. Bahkan akan menurunkan martabat wakil rakyat di seluruh Indonesia. Pernyataan saya itu merupakan salah satu fungsi DPRD,” kata Ahmad Dhafir pada media, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, Ahmad Dhafir mengatakan, jika setiap pernyataan dan pendapat anggota DPR atau DPRD bisa dipidanakan, maka penjara itu akan penuh dengan anggota dewan.

Sementara, apa yang telah disampaikan dalam forum wawasan kebangsaan beberapa bulan yang lalu itu merupakan fungsi kontrol anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat yang diwakili dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jangan harap saya minta maaf, dan saya tidak mungkin minta maaf. Karena pernyataan saya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota Dewan,”ujarnya.

UUD 1945, kata Ahmad Dhafir, menjadi sumber dan dasar hukum di Indonesia, pasal 22a, ayat 3, UU MD3, UU 23 2014, dan Pasal 136. Bahwa DPR punya hak imunitas yang tidak tunduk pada hukum pidana maupun perdata dan hukum administrasi.B

ahkan di UU 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa anggota DPR dan DPRD tidak dapat dituntut dengan hukum pidana, walaupun membuat pernyataan apapun, baik itu berupa pertanyaan maupun pendapat, yang disampaikan secara lisan maupun tertulis di dalam rapat atau diluar rapat.

" Jangan harap saya meminta maaf kepada Bupati, karena pernyataan saya ada kaitannya dengan tupoksi dan kewenangan DPRD,” tegasnya.

Menurutnya, Negara ini merupakan negara demokrasi, bukan negara monarki. Kalau negara monarki apa yang diperintahkan raja itu adalah UU. Maka jangan sampai ada rakyat mengkritik raja, maka dia akan dihukum. Tapi negara ini merupakan negara Demokrasi, yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa tugas pengawasan DPRD sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yang mengawasi peraturan daerah, mengawasi peraturan Bupati.

Selain tupoksi yang lain, juga mengawasi peraturan perundangan yang ada kaitannya dengan penyelenggara daerah.

“ Menjadi aneh kalau saya minta maaf. Karena saya lakukan itu bagian dari tupoksi DPRD. Apalagi persoalan korupsi. Kalau pidana itu dipaksakan pada saya, maka saya lebih terhormat dihukum karena bongkar korupsi daripada dihukum karena korupsi," tegasnya.

Menurutnya, langkah bupati menyuruh meminta maaf terhadap pernyataan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrolnya dan membawa ke ranah hukum itu merupakan bentuk pemberangusan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Yang perlu dipahami, kata dia, adalah, dalam negara demokrasi Pancasila ini ada tiga penyelenggara negara, yakni, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang ini punya kewenangan masing-masing.

“ Ini semua mengarah pada kedaulatan rakyat, karena pendiri bangsa bersepakat untuk demokrasi, dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Dhafir mengungkapkan, saat janji kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tanpa korupsi, tanpa pungli tanpa jual beli jabatan, itu bagian dari visi misi yang kemudian di Bird down menjadi RPJMD selama 5 tahun, dan dijadikan Perda, selanjutnya disahkan oleh DPRD.

“ Disaat Pak Wabup menyatakan bahwa Bondowoso marak jual beli jabatan, kan tidak salah. Karena saya selaku pengawas Perda menanyakan hal itu,”tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024