SUMENEP- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menyatakan akan segera menghapua sistem kelas 1, 2 dan 3, dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dihapusnya sistem kelas rawat inap tersebut, nantinya akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang rencananya akan diterapkan pada 2025 mendatang.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu upaya, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekualitas pelayanan jaminan kesehatan nasional," ungkapnya, sebagaimana yang dikutip dari suara.com.
Dirinya menjelaskan, ada setidaknya 12 kriteria kamar yang harus dipenuhi oleh, tempat pelayanan kesehatan jika ingin menerapkan KRIS.
Salah satu yang menjadi titik berat pada sistem KRIS adalah, pengurangan tempat tidur pasien. Dari yang semula bisa enam tempat tidur dalam satu kamar, menjadi empat tempat tidur saja.
"Ini adalah tindakan preventif, agar pasien tetap merasa nyaman," lanjutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id, Kepala BPJS Cabang Sumenep Fitri Choiruddin mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan komentar apapun, karena masih belum ada regulasi.
"Untuk masalah penghapusan kelas, kami belum bisa berkomentar, karena belum ada regulasinya," tutupnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/2/2023).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi