SUMENEP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mengumumkan sebuah kabar baik, terkait waktu pencairan gaji bagi Pantarlih Pemilu 2024.
Ia mengatakan bahwa gaji Pantarlih, akan dicairkan langsung oleh PPS di unit Bank terdekat, mulai Senin (3/4/2023) besok.
“Kabar baiknya adalah, honorer Pantarlih tahap 1 sudah bisa dicairkan mulai Senin 3 April 2023 oleh PPS di unit Bank terdekat,”kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Rafiqi Tanzil, Minggu (2/3/2023).
Honorer Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sebesar Rp 2 juta. Pembayaran Honor tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Rp 1 juta dan disusul berikutnya dengan besaran yang sama. Masa kerjanya selama 2 bulan.
“Selambat-lambatnya tanggal 10 April 2023 untuk tahap 2,”terang Rafiqi.
Dirinya menegaskan, honor Pantarlih dilarang untuk dipotong dengan alasan apapun, kecuali pajak penghasilan bagi Pantarlih dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPU Sumenep membuka layanan pengaduan terkait penyaluran honor Pantarlih melalui kontak Whatsapp 085704335399 atau langsung melalui media sosial KPU setempat.
"Bisa langsung mengadukannya ke KPU Sumenep," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi