SUARA INDONESIA

Ning Ita Mutasi 35 ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto

Mohamad Alawi - 03 May 2023 | 05:05 - Dibaca 2.01k kali
Pemerintahan Ning Ita Mutasi 35 ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E.

Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E. melakukan perombakan mutasi terhadap 35 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mojokerto, pada Selasa (2/5/2023). Perombakan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dan mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak.

Ning Ita, menegaskan tiga hal dalam sambutannya. Pertama, jabatan bukan hak ASN sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Jabatan diberikan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Setiap ASN mempunyai hak yang harus terpenuhi, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hal kedua adalah setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak, yaitu Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core value ini akan menjadi penilaian di dalam SKP. Jika SKP nya baik, ASN berkesempatan untuk promosi. Namun, jika SKP nya buruk selama beberapa tahun berturut-turut, ASN dapat dikenakan hukuman.

Hal ketiga adalah bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelumnya ada penurunan atau demosi.

Ning Ita menegaskan bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada. Dia juga mengatakan bahwa mutasi ASN dilakukan sesuai rekomendasi dari KASN dan bukan sebagai bentuk hukuman.

Dalam kesempatan yang sama, Ning Ita juga melantik dua pejabat tinggi pratama. Dr. Farida Mariana dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sementara Rachmi Widjajati dilantik sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator.

Rachmi Widjajati yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Organisasi, dan dr Farida Mariana M.Kes yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes PPKB. Kedua jabatan tinggi pratama tersebut merupakan hasil job rotation yang dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kota Mojokerto.


35 mutasi pegawai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto dengan nomor : 800.1.3.3/24/417.603.2/2023.

Tak hanya itu, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi di berbagai dinas hingga Lurah Magersari pun ikut dimutasi. Yakni, Muhammad Fauzan Suryahadi yang sebelumnya Analis Kebijakan Ahli Muda (fungsional) Sub Koordinator Persidangan, Risalah, dan Publikasi sekarang menjadi Lurah Magersari.

Sedangkan 8 dinas dan 1 kecamatan di lingkungan Pemkot Mojokerto masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Untuk Plt Bakesbangpol adalah Soegeng Riyadi Prajitno, Plt Dispusip adalah Abd R Tuwo, Plt PUPR adalah Nara, Plt DPMPTSP adalah Zaini, Plt DKPP adalah Hekamarta, Plt BPKPD adalah Riyanto, Plt DLH adalah Amin Wachid, Plt Inspektur di Inspektorat adalah Sugeng dan Plt Camat Magersari adalah Suharno.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, ketika pihaknya umroh kemarin, ada pernyataan atau statemen dari DPRD yang menyesatkan.

“Ini adalah bukti bahwa seluruh mekanisme sudah kita lakukan dan rekomendasi sekarang sudah turun. Memang, karena terjadi pergantian atau apa di pusat yang tidak kita tahu, internal sehingga proses itu agak lambat turunnya,” ungkap Ning Ita.

Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan, jadi tidak bisa kemudian disandera dengan kasus Pak Sumaljo karena yang bersangkutan protes ke KASN, yang mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum yang ada di sana.

Wali Kota Mojokerto saat berjabat tangan dengan salah satu ASN Pemkot Mojokerto yang Dimutasi
“Mekanisme Pak Sumaljo juga kita lalui. Kita melantik Pak Sumaljo juga ada rekomendasinya. Kalau tidak ada rekomendasi KASN itu namanya melanggar, pelantikan tidak sah. Tapi semuanya, artinya tidak ada yang kami langgar,” tutup Ning Ita.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 17 SEPTEMBER 2024
17 September 2024 - 18:09
EDISI, 17 SEPTEMBER 2024
EDISI, 16 SEPTEMBER 2024
16 September 2024 - 14:09
EDISI, 16 SEPTEMBER 2024
EDISI, 13 SEPTEMBER 2024
13 September 2024 - 18:09
EDISI, 13 SEPTEMBER 2024
EDISI 9 SEPTEMBER 2024
09 September 2024 - 18:09
EDISI 9 SEPTEMBER 2024
EDISI 7 SEPTEMBER 2024
07 September 2024 - 18:09
EDISI 7 SEPTEMBER 2024