GRESIK, Suaraindonesia.co.id - Sinergitas dalam melaksanakan amanah negara untuk mensejahterakan warga dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik dengan menyelenggarakan evaluasi program jaminan sosial sesuai Peraturan Bupati No.20 Tahun 2022 kepada 327 perwakilan Pemerintah Daerah se-Kabupaten Gresik, Rabu kemarin (22/06/2023).
Wakil Bupati Kabupaten Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd, saat membuka kegiatan ini mengatakan, dukungan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah mensejahterakan masyarakat dan mengurangi serta mencegah timbulnya angka kemiskinan.
“Sementara ini, hampir di seluruh desa di Kabupaten Gresik sudah mengikutsertakan 100 pekerja rentan di masing-masing Desa untuk jaminan sosial ketenagakerjaannya. Kita upayakan para pekerja rentan ini tidak perlu mikir bagaimana cara bayarnya, karena dibayar dengan dana desa,” kata Bu Min, demikian masyarakat Gresik biasa memanggilnya.
Adapun untuk beberapa desa yang belum mengikutsertakan pekerja rentannya, Bu Min berharap bisa diproses pada tahun 2023 ini.
“Kalau bisa menganggarkan lebih justru luar biasa. Karena ini juga untuk warga kita semua,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Drs. Abu Hassan SH MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik mengatakan, dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah dalam pemberian program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.
“Bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik sudah hadir pada hari ini memberikan manfaat kepesertaan perangkat desa, pegawai non ASN DLH, dan Pekerja Rentan Desa, yang InsyaAllah sangat bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan,” ungkap Hassan.
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Gresik memang juga menyerahkan manfaat program kepada ahli waris perangkat Desa Gredek Kecamatan Duduk Sampeyan sebesar Rp 60 juta, dan ahli waris pekerja di DLH serta Pekerja Rentan Desa Kebomas sebesar Rp 231 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlindungan perangkat desa dan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.
“Hingga saat ini pekerja rentan yang ada di 330 desa di Kabupaten Gresik, yang telah terlindungi sudah 304 desa. Artinya masih ada 26 desa yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, total pekerjanya adalah 30.400, atau masih ada 2.600 orang lagi dari 26 desa yang belum terlindungi,” ucap Bunyamin.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih berfokus pada sustainable growth Pekerja Informal dan Skala Usaha Kecil & Mikro. Dukungan penuh pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani, dan yang lainnya.
"Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Gresik yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, dan dukungan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan terbitnya Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023, dimana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," kata Bunyamin.
Disampaikan pula, hingga Mei 2023 BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah membayarkan klaim sebanyak 23.639 kasus dengan total klaim sebesar Rp 225.43 miliar.
"Klaim sebesar itu didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 11.780 kasus sebesar Rp 190,5 miliar, kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.738 kasus sejumlah Rp 18,3 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 468 kasus sebesar Rp 7,9 miliar, dan 5.554 Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 5,8 miliar, serta 3.099 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 2,9 miliar," tutup Bunyamin. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi