SUARA INDONESIA

Kades di Mojokerto Minta Penghasilan Dibebankan ke APBD

Mohamad Alawi - 06 July 2023 | 22:07 - Dibaca 1.77k kali
Pemerintahan Kades di Mojokerto Minta Penghasilan Dibebankan ke APBD
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat serap aspirasi bersama kepala desa se-Kabupaten Mojokerto, Kamis (06/07/2023). (Foto: Mohamad Alawi/Suaraindonesia.co.id).

MOJOKERTO, Suaraindonesia.co.id - Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto menitipkan tujuh aspirasi untuk diperjuangkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno, Kamis (06/07/2023).

"Kami berharap aspirasi kami ini bisa dikawal agar dapat direalisasikan. Aspirasi ini disusun secara bersama-sama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto," tutur Agus di Pendapa Graha Majatama Kabupaten Mojokerto.

Aspirasi tersebut berisi: Pertama, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat pada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa.

Kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD kabupaten. Ketiga, meminta agar kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada satu kementerian saja (Kemendagri atau Kemendes).

Keempat, Pemerintah Desa (Pemdes dan BPD) dari Dana Desa (DD) diberikan alokasi anggaran untuk mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (4 program), yakni iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, iuran kematian.

Kelima, Dana Desa dialokasikan untuk THR, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD). Dan keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK.

Terkait point kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang dibebankan kepada APBD kabupaten, perlu dilakukan secara rutin dengan besaran yang sama. "Harapannya, besaran dan alokasinya bisa sama dan rutin setiap bulan," pinta Agus.

Aspirasi terakhir adalah agar besaran dana desa yang diterima oleh desa bisa ditambah, sehingga kewenangan desa juga bisa bertambah.

LaNyalla menyambut baik aspirasi tersebut. Dikatakannya, DPD RI memang lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk menampung serta meneruskan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk dari perangkat desa. 

"Aspirasi ini akan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, aspirasi ini akan saya serahkan kepada Komite di DPD RI yang memang membawahi persoalan ini," kata LaNyalla.

Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan kementerian terkait agar dapat direalisasikan. "Kami memperjuangkan aspirasi ini agar dapat direalisasikan. Setelah sampai di pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah direalisasikan atau tidak. Yang pasti kami akan kawal terus," terangnya.

Seperti diketahui, dalam rangka membangun kemandirian desa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pentingnya agar bangsa ini kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan dengan kunci usaha bersama yang melibatkan rakyat.

Menurut LaNyalla, tema di atas memiliki dua hal besar yang harus dipikirkan. Pertama adalah bagaimana melaksanakan otonomi desa tersebut. Kedua, bagaimana otonomi tersebut dapat wujudkan kemakmuran desa
atau kesejahteraan rakyat di desa.

"Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa," kata LaNyalla. 

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan usulan Asosiasi Kepala Desa tersebut masuk dalam anggaran dana desa (ADD). Menurutnya, dalam ADD tapi tidak lepas dari pengeluaran yang sudah di programkan.

"Menurut saya tidak terpisah sendiri. Kepala desa dan perangkatnya. Kami ikuti aturan ya, kalau aturannya demikian kami harus ikuti," ungkap Bupati Ikfina.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024