SUARA INDONESIA

Lawan Petugas Saat Operasi Prokes, Pemilik Warung Wrong Way Tuban Akan Disidangkan

M. Efendi - 25 May 2021 | 19:05 - Dibaca 1.59k kali
Peristiwa Daerah Lawan Petugas Saat Operasi Prokes, Pemilik Warung Wrong Way Tuban Akan Disidangkan
Tim Satgas Covid-19 saat mencoba menenangkan dan mengamankan Tatag, pemilik warung WW yang ngamuk karena tidak berkenan warungnya di razia petugas, (Dok. suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kasus Natasy's Ortula al-Aksha alias Tatag, pemilik warung Wrong Way di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang melawan dan menghalang-halangi petugas Tim Satgas Covid-19 yang akan melakukan razia penerapan protokol kesehatan 30 Januari lalu, telah masuk babak baru.

Kasus dugaan melawan petugas itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban. Pelimpahan berkas tersebut tercatat sejak 18 Mei dengan nomor B-505/M.5.33/Eku.2/05/2021. Serta sudah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 124/Pid.B/2021/PN Tbn pada 24 Mei. 

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi membenarkan, bahwa kasus Tatag pemilik warung Wrong Way (WW) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban.

"Benar berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tuban minggu kemarin, dan sudah teregister pada Senin 24 Mei," jelas Uzan Purwadi kepada suaraindonesia.co.id, Selasa, (25/05/2021).

Uzan menyebut, berdasarkan jadwal yang sudah disusun, Tatag akan menjalani sidang perdana pada minggu depan di Pengadilan Negeri Tuban.

"Saudara Tatag akan menjalani sidang pada hari Rabu 02 Juni 2021," tutup Uzan sapaan akrabnya.

Informasi yang dihimpun suaraindonesia.co.id, pemilik warung WW ini menyerang petugas saat menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada (01/02/2021) lalu. Hal ini dilakukan guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Tuban. 

Kemudian petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban melaporkan tindakan penghadangan, penyerangan, dan perlawanan terhadap Tim Satgas Gugus Tugas ke Mapolres Tuban. 

Akibat perbuatannya, pemilik warung WW bernama Natasy's Ortula al-Aksha alias Tatag didakwa dengan ancaman pidana sesuai dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, karena dengan sengaja melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 216 KUHP karena melawan atau menghalang-halangi petugas yang sedang ditugaskan sesuai undang-undang untuk mencegah penularan Covid-19. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya