JAKARTA – Polisi meringkus 3 orang yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana 2 di antaranya masih berusia belasan tahun.
AKBP Nasriadi, Wakapolres Metro Jakarta Utara dikutip suara.com –jejaring suaraindonesia.co.id menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. “Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap AKBP Nasriadi, Kamis (22/7/2021).
Kasus itu berawal dari penemuan video viral di media sosial yang menayangkan upaya pemerasan terhadap sopir truk kontainer saat antrean kendaraan terjadi di sekitar Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut bersama anggota operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Sektor Cilincing.
Tim gabungan tersebut berhasil menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan tersebut pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan S (24).
"Tiga orang tersebut sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam pengembangan," katanya.
Akan tetapi, polisi belum mengungkap identitas seluruh pelaku karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. "Nanti, kalau ada hasil pengembangan lagi diungkap secepatnya," tegasnya. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Tamara Festiyanti |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi