JOMBANG - Di masa Pandemi Covid-19 dari Januari-Juli 2021, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang menerima sebanyak 1.967 permohonan perkara perceraian. Angka perceraian di Jombang terbilang cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020, Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Jombang juga menerima sebanyak 3.070 permohonan perceraian.
Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Siti Hanifah mengatakan, dari jumlah permohonan tersebut tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai.
“Kalau untuk pendaftaran gugatan perceraian tahun 2020 jumlahnya sebanyak 3.070. Tapi yang terbit dengan produk akta perceraian ada 2.709," kata Siti Hanifah saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).
Sedangkan di tahun 2021, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang sebanyak 1.967 permohonan perkara perceraian.
Hanifah juga menyebut, pada Juli lalu pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Jombang mencapai 30 perkara per hari.
"Tapi Pengadilan Agama sempat lockdwon di awal Juli lalu buka layanan pertengahan Juli, sehingga yang masuk 150 perkara saja bulan kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, dari total kasus perceraian di kabupaten Jombang tahun ini, kisaran 74 persen adalah perempuan yang mendaftarkan permohonan gugat cerai kepada suaminya.
"Sedangkan 24 persen sisanya adalah laki-laki mengajukan cerai talak,” ucap Hanifa.
Dalam persidangan, ketidakharmonisan keluarga hingga pertengkaran, secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Jombang meningkat.
"Dikarenakan faktor yang mendasar. Memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan,” ungkap Hanifa. (gon/amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi