BLITAR - Kepolisian Resor Blitar baru - baru ini telah menetapkan Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar berinisial MM sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono membenarkan informasi tersebut."Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas sejak beberapa waktu yang lalu, akhirnya kami tetapkan MM sebagai tersangka," tegasnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, lanjut AKP Ardian, dalam minggu ini penyidik Satreskrim Polres Blitar akan memanggil Kades Ngadri ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
"Kami jadwalkan minggu ini, MM kita panggil dan dimintai keterangan soal penyelewengan dana BST," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi terkait sumber anggaran BST. Diketahui, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Sebagai informasi, MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021, dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. MM diduga selalu mencairkan seluruh BST, namun diduga tidak disalurkan BST tersebut ke warga.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi