SUARA INDONESIA

Perangkat Desa Dinonaktifkan Karena Tidak Bisa Komputer, DPRD Jember: Itu Tidak Sah

Imam Hairon - 29 January 2022 | 22:01 - Dibaca 4.86k kali
Peristiwa Daerah Perangkat Desa Dinonaktifkan Karena Tidak Bisa Komputer, DPRD Jember: Itu Tidak Sah
Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember (Foto: Istimewa)

JEMBER - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menilai, penonaktifan beberapa perangkat Desa Jatian, Kecamatan Pakusari oleh Kadesnya itu tidak sah.

Menurut Halim, untuk penonaktifan perangkat desa harus melalui tahapan dan mekanisme yang benar.

"Itu tidak sah. Harus ada rekomendasi camat, sesuai Undang-udang Desa, Perbup, Permendagri, itu semua ada ketentuannya," lugas Halim, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (29/01/2022) saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya.

Pihaknya berjanji, akan melakukan koordinasi dengan Komisi A DPRD Jember untuk menginventarisir setiap persoalan penonaktifan.

"Inpektorat agar melakukan pemeriksaan. Yang berkeberatan silahkan berkirim surat kepada Komisi A dan inspektorat," pintanya.

Selama ini, diakui Halim, kejadian pemecatan tidak sesuai mekanisme sangat banyak.

"Ada ketentuannya yang mengatur (jika memberhentikan) misalkan meninggal dunia dan ada faktor lain," sebutnya.

Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap Kades Jatian terhadap perangkatnya.

"Ada tahapan, misalkan teguran 1,2 dan tiga. Harus ada rekomendasi dari camat dan Dispemasdes Jember," ucapnya.

Untuk kendala tenaga komputer, saran Halim pemerintah desa harus cerdas.

"Misalkan melakukan pelatihan. Atau diperbantukan dari pihak yang sudah mampu terkait itu. Tanpa harus menonaktifkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga perangkat Desa Jatian dinonaktifkan oleh kepala desanya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat penonaktifan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jatian Seningwar, tertanggal 27 Januari 2022.

Anehnya, dalam isi surat tersebut alasan yang paling dominan karena perangkatnya tidak bisa mengoperasikan komputer.

Alasan lain karena yang bersangkutan (perangkat desa) tidak kompeten di bidangnya.

Ditambah lagi, mereka tidak menyelesaikan tugas, serta tidak tahu tugas pokok dan fungsi jabatannya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya