SUARA INDONESIA

Tagih Utang Lalu Satroni Rumah, Oknum Bank Titil di Gresik Gasak Dua Ponsel Milik Nasabah

Rifki Ahmad - 25 June 2026 | 10:06 - Dibaca 58 kali
Peristiwa Tagih Utang Lalu Satroni Rumah, Oknum Bank Titil di Gresik Gasak Dua Ponsel Milik Nasabah
Ilustrasi oknum bank sedang menyatroni rumah. (Foto: dok. AI)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Aksi seorang oknum bank titil alias bank plecit menyatroni rumah nasabah di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik membuatnya berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria berinisial AJLG alias Kribo (27), asal Lumban Parluhutan, Kelurahan Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan itu mengacak-acak rumah dan menggasak dua ponsel milik korban.

Informasi dihimpun, peristiwa bermula saat korban berinisial NF (38), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu keluar rumah bersama dua anaknya untuk mencari makan pada Selasa (23/6/2026).

Saat pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati rumah sudah dalam kondisi berantakan dan dua unit handphone milik korban sudah raib.

Mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan dua unit handphone raib, korban pun terkejut dan akhirnya mencari informasi dengan menanyakan ke tetangga sekitar.

Setelah mengecek rekaman CCTV, ternyata terlihat ada seorang laki-laki yang tidak lain merupakan pegawai koperasi simpan pinjam masuk ke rumah korban.

“Ketika itu korban langsung menelepon terlapor dan ternyata benar memang diambil terlapor. Korban kemudian meminta Handphone miliknya dikembalikan, akhirnya korban dan terlapor bertemu pada Rabu (24/6/2026) sekira Pukul 14.32 WIB,” kata Kapolsek Sidayu Iptu Suharto, Kamis (25/6/2026).

Suharto mengungkapkan, setelah terjadi pertemuan, korban lalu meminta terlapor mengembalikan handphone miliknya, tetapi terlapor justru meminta korban menyelesaikan utan-piutang denga Koperasi simpan pinjam terlebih dahulu.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Sidayu. 

“Saat itu korban meminta handphonenya dan dikeluarkan dari saku terlapor lalu ditaruh sampingnya. Kemudian korban memintanya akan tetapi terlapor meminta menyelesaikan utan-piutang korban dengan koperasi simpan pinjam,” terangnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Kepolisian dari Polsek Sidayu saat ini telah mengamankan pelaku, termasuk menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, masing-masing merek Vivo dan Oppo. 

“Terlapor sudah diamankan di Polsek Sidayu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV