SUMENEP- Sejak bulan Januari hingga Oktober 2022, jumlah perceraian di Kabupaten Sumenep tercatat mencapai hingga 1.312 kasus.
Hal tersebut berdasarkan, data yang didapatkan dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Sumenep.
Jumlah itu terpantau mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan Oktober tahun 2020 yakni sebanyak 1253 dan pada Oktober 2021 adalah 1191 kasus.
PN membeberkan, dari 14 permasalahan yang tercatat, setidaknya ada empat persoalan yang menjadi faktor tertinggi penyebab perceraian di Kabupaten Sumenep.
Dari data tersebut diketahui sebanyak 666 kasus diantaranya didominasi oleh faktor meninggalkan satu pihak. Kemudian disusul dengan dengan perselisihan terus menerus, yakni sejumlah 255 kasus.
Sedangkan untuk faktor ekonomi, di informasikan terdapat 165 kasus. Selanjutnya, perceraian karena zina 81 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah 79 kasus.
Sementara faktor lainnya adalah sebagai berikut, madat 5 kasus, mabuk 3, judi 15, dihukum penjara 4, poligami 9, cacat badan 15, kawin paksa 9, murtad 6 dan lain-lain 0 kasus. (Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi