SUARA INDONESIA

Sekda Mukomuko Benarkan SK Bupati Atas Rekomendasi dari KASN

Robianto - 29 October 2021 | 20:10 - Dibaca 4.36k kali
Peristiwa Internasional Sekda Mukomuko Benarkan SK Bupati Atas Rekomendasi dari KASN
Kantor Bupati Mukomuko (Foto : Istimewa)

MUKOMUKO- SK Bupati Mukomuko Nomor 821.22.343 Tahun 2021  tertanggal 7 Oktober 2021 tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Mukomuko yang beredar beberapa hari lalu benar adanya.

Namun, untuk pemberlakuan dan aktif kembali sejumlah PNS pada JPT Pratama itu terhitung ketika dilantik.

"SK itu benar telah diterbitkan dan diteken Bupati Mukomuko dan telah dilakukan berdasarkan proses dan mekanisme serta berdasarkan rekomendasi dari KASN. Untuk pemberlakuannya sejak pelantikan," ini diakui Sekda Mukomuko, Marjohan dalam keteranganya Jumat (29/10/2021). 

Dia menyatakan, sudah lebih dua minggu SK itu terbit, terhitung sejak 7 Oktober 2021, tapi PNS pada JPT Pratama belum juga dilakukan pelantikan. Sementara, Sekda Mukomuko enggan menjawab lebih mendetail.

"Yang jelas SK itu benar atas laporan dari BKPSDM Mukomuko. Untuk pelantikan akan kita komunikasikan lebih lanjut kepada pak Bupati,” ujar Sekda.

Terpisah, Sukiman mantan Inspektorat Daerah yang di nonjobkan, mengaku telah melapor ke KASN. Katanya tinggal menunggu dilakukan pelantikan.

Disampaikan Sukiman, adanya rekomendasi KASN itu setelah ia melaporkan atas pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Sifatnya kami menunggu agar dilakukan pelantikan. Dan SK Bupati Mukomuko itu benar adanya. Karena, ia juga telah menerima informasi resmi dari KASN," bebernya.

Sebagaimana diketahui dikutip di SK yang diteken Bupati Mukomuko itu diantaranya menyebutkan pada poin a. bahwa untuk menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021 hal rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas nama Sukiman, SP dan surat Nomor R- 3445/KASN/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 hal rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Pada poin b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dipandang perlu membatalkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 821.22-267 Tahun 2021 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Mukomuko.

Pada poin c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Tembusan SK Bupati Mukomuko itu disampaikan ke 9 dinas, instansi dan pihak terkait yakni Ketua KASN, Mendagri, MenPANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Bengkulu, Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.

Diketahui pula di dalam SK yang ditandatangani Sapuan selaku Bupati Mukomuko itu juga tertuang lima nama pejabat JPT Pratama atau pejabat eselon II Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya dinonjobkan.

Kelima pejabat itu yakni Drs Novizar Eka Putra saat ini sebagai penyusun rencana pengawasan Inspektorat Daerah dengan jabatan baru atau ke jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).

Sukiman SP pengadministrasi kependudukan kecamatan Penarik kembali ke jabatan sebagai Inspektur Inspektorat Daerah. Edi Yanto SE MSi penyusun rencana pengawasan Inspektorat Daerah kembali sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Saroni SH sebagai penggelola keamanan dan ketertiban Kecamatan Penarik kembali lagi sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Jawoto SPd SE MPd sebagai analisis pengembangan sumberdaya manusia aparatur badan kepegawain dan pengembangan sumber daya manusia kembali menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya