SUARA INDONESIA

Aktivis Anti Masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi, Ditetapkan sebagai Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 13 October 2020 | 22:10 - Dibaca 57.62k kali
Peristiwa Aktivis Anti Masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi, Ditetapkan sebagai Tersangka
Aktivis anti masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi saat memberikan komentar di media sebelum dimasukkan di sel tahanan, Selasa (13/10/2020) malam. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suaraindonesia).

BANYUWANGI - Aktivis anti masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka, diduga atas tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng yang viral di jagat maya beberapa hari yang lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB yang awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor dan akhirnya pada pukul 17.00 WIB ia ditetapkan tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono kepada Suara Indonesia.

Kata dia, polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini. Tidak adanya intimidasi dan tidak ada tekanan. Yunus juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya juga sudah sesuai.

"Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Disitu itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka," terangnya.

Ia menjelaskan, dari apa yang dilakukan Yunus tersebut, tersangka disangkakan membuat keterangan meresahkan masyarakat.

"Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan. Mungkin kami besok bersama rekan-rekan akan membuat penangguhan," tegasnya.

Sebelum dimasukkan di sel tahanan, Yunus masih sempat berkomentar di media. Dia mengatakan banyak terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi.

"Saya merasa terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," ucap pria berjuluk Harimau Blambangan ini.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan bahwa M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan adanya penahanan.

"Memang benar sudah kami tahan, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman sebagaimana dilansir dari Detikcom. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya