SUARA INDONESIA, TABALONG - Seorang pria inisial GS (42) warga Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan polisi.
Ia diamankan lantaran mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk berat dan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 23 centimeter.
Akibat aksinya yang dinilai membuat resah, sehingga dilaporkan ke Polres Tabalong pada Minggu (7/11/2024) kemarin.
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, awal mula polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, terdapat pengendara motor ugal-ugalan dalam pengaruh miras.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Danang Eko Prasetyo menugaskan Tim Opsnal menuju TKP pria mabuk tersebut.
"Sesampainya di TKP, polisi menemukan seorang pria terjatuh dari motor dan dari aroma mulutnya tercium bau menyengat alkohol. Dan pria tersebut adalah tersangka GS," ungkap Joko, Rabu (20/11/2024).
Petugas kemudian menggeledah tubuh tersangka dan menemukan senjata tajam jenis parang.
"Pelaku pun kemudian diamankan terkait dugaan tindak pidana membawa,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951," kata Iptu Joko.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sajam jenis parang. (*)
Pewarta: Nely
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Neli |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi