BANYUWANGI - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin meluruskan penahanan aktivis anti masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi bukan karena penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19 yang viral beberapa hari yang lalu.
Namun Yunus menjadi tersangka karena penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada Covid-19.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena diduga M Yunus Wahyudi telah membuat resah masyarakat terkait hoaks yang disebarnya di media sosial.
"Jadi kita luruskan ini. Kita melakukan penyidikan kasus dugaan hoaks atau menyebar isu yang tidak benar terkait Covid-19. Jadi bukan terkait dengan masalah penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19," terangnya sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (14/10/2020).
Jika sebelumnya muncul kabar M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka oleh Polresta Banyuwangi karena melakukan penjemputan paksa jenazah, hal ini tidak dibenarkan.
Penetapan status tersangka pada Yunus ini merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi