SUARA INDONESIA

Rugikan Negara 8,029 M, Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo

- 17 October 2020 | 15:10 - Dibaca 3.14k kali
Peristiwa Rugikan Negara 8,029 M, Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo
Dirut PT Puspa Agro dan Anak Buahnya Saat Digelandang Pihak Kejari Sidoarjo

SIDOARJO - Kejari Sidoarjo tahan Direktur utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin, dan juga anak buahnya yakni Heri Djamari selaku pemegang bagian trading. Pasalnya disinyalir lakukan ekspor ikan fiktif dengan kerugian negara hingga Rp. 8,029 M.

Dari informasi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid, mengatakan bahwa sebelumnya Direktur CV. Aneka Hosse (AH), Ardi, sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini dalam keterkaitan ekspor ikan tersebut.

"Proses jual beli ikan tersebut dilakukan sudah hampir lebih dari tujuh kali, mulai bulan Juni hingga November 2015," ungkap Idham.

Selain itu, pembelian tersebut fiktif, tapi pembayarannya jalan terus. Dua tersangka mengaku pembelian ikan tersebut untuk diekspor.

Dan menurut Idham, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. 

Lebih jauh dijelaskan Idham, awalnya modus kejahatan yang dilakukan yaitu kerja sama ekspor ikan PT. Puspa Agro dengan CV. Aneka Hosse (AH) pada Juni - Nopember 2015 silam diduga fiktif semua, dimana PT. Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut.

Sementara CV. AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor. Sedangkan selama transaksi tersebut, PT. Puspa Agro selalu membayar kontan. 

"Dalam perjanjiannya, PT. Puspa Agro akan mendapatkan 5% dari setiap transaksi ekspor. Namun sangat disayangkan, kerja sama tersebut diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih," terangnya. 

Akibatnya perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp 8,029 miliar. PT. Puspa Agro sendiri merupakan anak perusahaan milik PT. Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

"Kita sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada," kata Idham, saat dikonfirmasi pada Jum'at sore (16/10/2020).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(zul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya