SUARA INDONESIA

KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Satria Galih Saputra - 06 December 2020 | 07:12 - Dibaca 5.05k kali
Peristiwa KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19
Menteri Sosial, Juliari P Batubara (Suara.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka, dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Bukan hanya dia, KPK juga menetapkan empat terangka lainnya yang juga ikut terlibat dalam rentetan kasus itu.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB disalah satu tempat di Jakarta," kata ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Minggu (06/12/2020).

Diceritakan Firli, bahwa kasus itu bermula dari informasi dugaan suap oleh lembaga pengelenggara negara.

Pelaku penyuapan, kata Firli, dilakukan oleh Ardian IM berprofesi swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitnen Kemensos, Adi Wahyuno serta Mensos sendiri.

"Sementara khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris Mensos," bebernya.

Untuk barang bukti, menurut Firli, sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

"Uang disimpan di dalam 7 koper. 3 tas ransel dan amplop kecil yang totalnya mencapai Rp 14,5 miliar," sebutnya.

 Tim KPK juga mengamankan MJS, SN dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta. Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus itu. 

Adapun total barang bukti yang dilakukan dalam OTT ini masing-masing Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan SGD 23.000.

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat berkunjung ke Surabaya meminta agar bansos Covid-19 tidak dikorupsi dan dipolitisasi.

Namun, kini Menteri Sosial itu justru terjerat sendiri kasus bantuan yang menjadi sorotan KPK itu hingga berujung menjadi tersangka.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya