SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten setempat hasil Pemilu 2024. Acara itu berlangsung di aula Hotel Rosali Jl. PB. Sudirman Situbondo, Kamis (2/5/2024) malam,
Turut hadir dalam rapat Pleno terbuka tersebut Ketua KPU Situbondo beserta empat komisioner lainnya. Kemudian perwakilan Bawaslu, perwakilan partai politik yang mendapat kursi di DPRD, Kepala Bakesbangpol dan Wakil Bupati Situbondo.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Situbondo tersebut, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya sembilan parpol yang memperoleh kursi.
Sembilan parpol itu di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 13 kursi, PPP sembilan kursi, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan enam kursi.
Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak lima kursi, Partai Golkar dengan lima kursi, Partai Demokrat tiga kursi, Partai Nasdem dua kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu kursi, dan Partai Hanura satu kursi.
Acara rapat pleno mulai dari dari awal berjalan lancar, aman dan relatif cepat, karena tidak banyak peserta yang melakukan interupsi atau menolak keputusan yang telah KPU Situbondo buat.
Hanya ada beberapa peserta dari perwakilan pengurus DPC yang protes ketika Ketua KPU salah membacakan penetapan perolehan suara, sehingga dibacakan ulang.
Ketua KPU Situbondo, Mawoto mengatakan, bahwa KPU malam ini mempunyai kewajiban terakhir yaitu melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih.
"Jadi sesuai regulasi yang ada kita mempunyai 45 kursi untuk DPRD Kabupaten Situbondo. Dari beberapa dapil memang ada partai politik yang kursinya berkurang, dan juga ada partai baru yang sebelumnya tidak dapat kursi di DPRD, namun di pemilu 2024 dapat dua kursi yaitu Partai Nasdem," jelasnya.
Kata Marwoto, dasar penetapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih, yaitu mengacu kepada dua surat dari KPU RI yang diberikan kepada KPU kabupaten dan kota. Bagi KPU yang tidak mengalami proses perkara di MK,maka setelah keluar surat berita putusan dari MK, itu ada waktu tiga hari untuk menetapkan calon legislatif terpilih dan perolehan kursi di DPRD.
"Sedangkan KPU kabupaten atau kota yang masih ada perkara, harus menunggu penyelesaian perkara di MK. Jadi secara serentak seluruh KPU yang tidak ada masalah di MK, terakhir malam ini harus sudah menetapkan calon legislatif terpilih dan perolehan kursi di DPRD," tutupnya.
Sementara daftar nama 45 Caleg dari masing-masing partai yang terpilih sebagai berikut:
Dapil 1 Alokasi kursi 8
- Johantono (PKB)
- Jainur Ridho (Gerindra)
- Zulfikar (PKB)
- Zuhri (Hanura)
- Rudi (PDIP)
- Syaifullah (Golkar)
- Sofyan Hadi (PPP)
- Janur Sasra Ananda (Demokrat)
Dapil 2 Alokasi Kursi 5
- Fadlailul Wafir (PKB)
- Arifin (PPP)
- Fiqi (PKB)
- Afif Reza (Gerindra)
- Riskiyah Nurfadilah (PDIP)
Dapil 3 Alokasi Kursi 5
- Abd Rahman (PPP)
- Mahbub Junaidi (PKB)
- Heroe (Golkar)
- Zaidani (Gerindra)
- Rozan Fatih (Nasdem)
Dapil 4 Alokasi Kursi 7
- Faisol (PPP)
- Edy Wahyudi (PKB)
- Nuril Hashina (PPP)
- Ningsih (PDIP)
- Andrian (Gerindra)
- Siti Mariah Ulfa (PKB)
- Yogi Pratama (Demokrat)
Dapil 5 Alokasi Kursi 6
- Asyheri (PKB)
- Umi Maslaha (PPP)
- Suprapto (PKB)
- Rachmad (Golkar)
- Supoyo (PDIP)
- Yazid (PKB)
Dapil 6 Alokasi Kursi 7
- Mokhamad Badri (PKB)
- Irma (PPP)
- Siswo (Golkar)
- Samsu (Gerindra)
- Muzammil Daman Huri (PKB)
- Ahmad Muhlisin (PKS)
- Toton Beni Martono (Demokrat)
Dapil 7 Alokasi Kursi 7
- Faisol (PPP)
- Ahmad Junaidi (PKB)
- Hambali (Gerindra)
- Hari Buruh Prasetya (Nasdem)
- Andi Handoko (PDIP)
- Tumyani (Golkar)
- Muhammad Hasan Illyin (PPP). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi