MALANG – Tidak hadirnya tergugat PT Mahameru Propoerty dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuat kuasa hukumnya angkat bicara.
Melalui Agus S Sugianto, S.H, pihaknya membantah telah 'mangkir' ke tempat persidangan. Dia mengaku, belum pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Kepanjen terkait persolan itu.
Bahkan, sampai sekarang pihaknya mengaku belum menerima materi gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris penggugat.
“Kalau gugatan masuk, pasti materi gugatannya akan dilampirkan dengan gugatan. Materi gugatannya saja sampai sekarang saya belum ada,” tegasnya, menanggapi pertanyaan wartawan, Jumat (20/05/2021).
Kendati demikian, dirinya berencana akan mendatangi pihak Pengadilan Kepanjen untuk mengklarifikasi terkait persoalan itu.
“Karena di Sistem Penelusuran Informasi (SPI) Pengadilan Negeri Kepanjen, belum muncul persoalan ini. Belum diupload, jadi kita tidak bisa ngecek apa-apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Mahameru Propoerty digugat oleh ahli waris Mulyo Hadi, selaku ahli waris pemilik tanah.
Ahli waris juga menggugat pihak Notaris Erwin. Begitupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tergugat dua.
Namun, pihak tergugat tidak ada yang menghadiri. Sidang gugatan wanprestasi itu, direncanakan akan kembali digelar pada tanggal 03 Juni 2021.(Jab/Mgg)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi