SUARA INDONESIA

Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Wanita Hamil Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

Tamara Festiyanti - 17 July 2021 | 17:07 - Dibaca 2.06k kali
Peristiwa Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Wanita Hamil Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara
Karikatur: Dodi B/Suaraindonesia.co.id

GOWA - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan menerima hukuman ganda. Ia dicopot dari jabatannya dan terancam pidana 5 tahun penjara.

Hal itu buntut aksi pelaku memukul wanita hamil saat giat razia PPKM beberapa waktu lalu.

Mardani dijemput penyidik Satreskrim Polres Gowa, Sabtu (17/7/2021). Kini, ia berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa, guna menjalani pemeriksaan.

Tidak hanya itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sebelumnya telah mencopot jabatan Mardani sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Keputusan tersebut setelah Bupati melakukan pemeriksaan secara maraton di Inspektorat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Adnan.

Mardani dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Dasarnya ialah Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," tegas Bupati Adnan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh pasutri Nurhalim bersama istrinya Amriana yang tengah hamil di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu (14/72021) lalu. 

Sebab perbuatannya, Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya