JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara. Ia menerima tuntutan atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Ikhsan menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya selaku Mensos yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta perbuatan tercela itu dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000," tuntut jaksa.
Apabila uang pengganti tidak terbayarkan dalam waktu 1 bulan usai putusan pengadilan, maka harta benda Juliari akan disita.
Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa mendapatkan tambahan kurungan selama 2 tahun. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi