JEMBER - Ilham Wahyudi, Aktivis Pendidikan PGRI Jatim memastikan akan menggandeng Polres Jember, terkait banyaknya temuan dugaan guru bodong di wilayah Jember.
"Kita sudah kolaborasi dengan Polres Jember. Jika nanti ditemukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen berpotensi pelanggaran hukum dipenjara 8 tahun," paparnya, Rabu (24/11/2021) di SMPN 2 Balung.
Menurut Ilham, beberapa temuan di lapangan banyak berpotensi melanggar Permenpan No 28 Pasal 4 dan 29 Tahun 2021.
"Padahal disitu sudah jelas, yang boleh mengikuti hanya guru yang masuk Dapodik dan aktif secara terus menerus," papar Ilham di hadapan awak media.
Ilham meminta, agar pihak sekolah berhati-hati dan tidak sembarangan memasukan data ke Dapodik tanpa aturan yang jelas.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran, Aktivis PGRI Jatim akan melaporkan temuan tersebut ke polisi," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Sekolah Balung 02 Amin Bakri, mengaku bahwa sekolah yang dia pimpin sudah mengikuti aturan yang ada.
"Adapun data yang dinyatakan lolos di ASN P3K, benar apa adanya, dalam data kami dia adalah tenaga kependidikan bukan guru," bebernya.
Terkait data lengkapnya, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail.
"Kepala sekolah kami ada rapat dinas MKKS di SMPN 1 Balung. Jadi, kapasitas saya hanya wakil," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi