NGAWI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis lalu (25/11/2021).
Mengutip laman resmi MK, Minggu (28/11/2021), pemohon uji formil tersebut berjumlah 5 orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK).
Salah satunya, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Ngawi, Jawa Timur yang turut menyampaikan pendapatnya.
Siswi SMK tersebut bernama Novita Widyana dari SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur.
Diketahui Novita merupakan siswi jurusan Administrasi dan Tata Kelola Perkantoran, Novita mengaku dirinya akan mencari pekerjaan sesuai dengan yang dipelajarinya di sekolah.
"Setelah lulus, Pemohon II (Novita) pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah. SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah," bunyi poin 8.2 dalam berkas permohonan uji formil UU Cipta Kerja yang tertanggal 15 Oktober 2020.
Pelajar SMK Ngawi, Jawa Timur ini juga mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK bersama dengan empat penggugat lainnya. Mulai dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga mantan pekerja kontrak (PKWT).
Mereka adalah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Elin Dian Sulistiyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito, dan karyawan swasta atau mantan buruh PKWT Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi