SUARA INDONESIA

Polresta Jayapura Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Mustakim Ali - 28 December 2021 | 09:12 - Dibaca 1.64k kali
Peristiwa Polresta Jayapura Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polresta Jayapura.

JAYAPURA - Tim Opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal bertempat di seputaran pasar lama abepura distrik Abepura, Minggu (26/12/2021).

Giat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota membenarkan peristiwa diamankannya ratusan botol dan kaleng minuman keras ilegal ditempat penyimpanannya.

"Berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjalankan perintah Kapolresta berdasarkan instruksi walikota No.14 tahun 2021 tentang larangan menjual minuman keras selama perayaan natal dan tahun baru," ungkapnya.

Lanjutnya menjelaskan, minuman keras ilegal yang diamankan berupa 6 (Enam) Botol Jenever, 54 (lima puluh empat) Botol Bir Hitam, 44 (Empat puluh empat) Botol Bir Putih, 43 (Empat Puluh tiga) kaleng Bir Putih Jumbo, 61 (Enam Puluh satu) Botol anggur Merah, 14 (Empat Belas) Botol Anggur Gold, 21 (Dua Puluh satu) Botol Anggur Kawa-Kawa, 12 (Dua belas) Botol Anggur Javan, 14 (Empat belas) Botol Vodka, 20 (Dua Puluh) Botol Whisky Robinson, 5 (Lima) Botol Whisky Drum, 18 (Delapan belas) Botol Vodka Mansion House, 2 (dua) Botol Mansion House, 4 (Empat) Botol anggur merah koleson, 1 (satu) Botol Iceland, 22 (dua puluh dua) kaleng Angker Jumbo, 12 (dua belas) kaleng bir kecil dengan total keseluruhan 353 botol / kaleng.

"Kami lakukan penyelidikan di seputaran entrop dan wilayah pasar lama abepura dimana dari hasil lidik kami berhasil mendapati beberapa barang bukti Miras (Minuman keras) ilegal yg di simpan di belakang tempat pencucian motor di daerah pasar lama abepura," terangnya.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti Miras (Minuman keras) dan dari interogasi terhadap beberapa orang yan berada di sekitar TKP bahwa pemilik Miras (Minuman keras) ilegal sudah melarikan diri pada saat  diketahui tempat penyimpanannya digeledah oleh tim.

"Hingga akhir tahun ini kami akan terus gencarkan penangkapan penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum polresta jayapura kota," tegas Kasat Resnarkoba.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV