SUARA INDONESIA - Polisi akhirnya menahan 4 tersangka petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jumat (29/07/2022) tadi malam.
Adapun yang ditahan adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novatiadi Imam Akbari.
Begitupun Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hernia dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar ikut ditahan.
Penahanan itu, dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan jejak barang bukti.
"Malam ini, jam 20.00 WIB kami mengadakan gelar perkara terkait tersangka yang diperiksa. Kami memutuskan untuk ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (29/07/2022) malam.
Whisnu beralasan, penyidik khawatir barang bukti berpotensi dihilangkan.
"Sebab pekan lalu, penyidik mendapati barang bukti yang hilang, saat melakukan penggeledahan di kantor ACT," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa yayasan ACT mengelola dua anggaran, yaitu operasional dan emplementasi.
Hasil pemeriksaan, polisi mendapati, ACT mengelola anggaran hingga 2 triliun rupiah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi