SUARA INDONESIA - Hasil pemeriksaan dan penyidikan Bareskrim Mabes polri, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhasil mengumpulkan donasi sebanyak Rp 2 triliun.
Sebagaimana dilansir dari Suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id pengumpulan dana umat itu, dimulai sejak Tahun 2005 hingga 2020 lamannya.
Dari Rp 2 triliun itu, pihak ACT memotong anggaran sebanyak Rp 450 juta untuk operasional.
"Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun. Atas dana itu, Pengurus ACT melakukan pemotongan Rp 450 miliar atau 25 persen dari total yang dikumpulkan," sebut Karopenmas Mabespolri, Brigjen Ahmad Ramadhan,, Jumat (29/07/2022).
Dari temuan itulah, empat pejabat tinggi ACT ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, pada Jumat (29/07/2022).
Polisi menilai, penahanan empat orang penting ACT itu, sebagai langkah antisipasi, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi