SUARA INDONESIA

Pemerhati kebijakan Publik Beberkan Cikal Bakal Eksplorasi Geothermal di Bondowoso

Bahrullah - 03 August 2022 | 05:08 - Dibaca 4.32k kali
Peristiwa Pemerhati kebijakan Publik Beberkan Cikal Bakal Eksplorasi Geothermal di Bondowoso
Geothermal energi panas bumi pembangkit tenaga listrik (Foto Istimewa)

BONDOWOSO– Hermanto Rohman Pemerhati kebijakan publik membeberkan terkait cikal bakal eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di wilayah kerja Belawan, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Hermanto Rohman Pemerhati kebijakan publik itu menegaskan, masuknya PT Medco Cahaya Geothermal ke Kecamatan Ijen di era pemerintahan Amin Said Husni Bupati Bondowoso.

“ PT Medco Cahaya Geothermal memperoleh izin usaha pertambangan panas bumi di wilayah kerja Blawan-Ijen,Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, dan Situbondo, berdasarkan keputusan Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada tanggal 25 Mei 2011,” kata Hermanto saat menjadi narasumber diskusi public bersama PC PMII Bondowoso, Senin (1/8/2022).

Pemerhati kebijakan publik yang juga sebagai akademisi di Universitas Negeri Jember itu mengungkapkan, PT Medco Cahaya Geothermal yang merupakan anak perusahaan PT Medco Power Indonesia menjelaskan, wilayah kerja Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, dengan potensi listrik sebesar 110 Megawatt.

Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan, sesuai pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun sejak izin panas bumi diterbitkan.

“Kegiatan eksplorasi itu dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan,” imbuhnya.

Dia menerangkan, pada bulan Februari tahun 2013, PT Medco Cahaya Geothermal telah menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero), dengan masa kontrak 30 tahun.

“ Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2020 atau 2021,” imbuhnya.

Menurutnya, izin itu disesuaikan menjadi izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015.

Selanjutnya, PT Medco Cahaya Geothermal mendapatkan perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016.

“ Perpanjangan kesatu ini berlaku hingga 24 Mei tahun 2017. Perpanjangan jangka waktu eksplorasi ini berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pada tanggal 16 Agustus tahun 2017, menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur.

Dikatakannya, perpanjangan ini diberikan setelah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama PT Medco Cahaya Geothermal kepada Menteri ESDM untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ( PLTP ) di Blawan Ijen, Jawa Timur bakal dilanjutkan tahun depan setelah sempat terhenti akibat COVID-19. Eksplorasi pertama di Jatim berkapasitas 110 megawatt (MW) dan eksplorasi itu ditargetkan beroperasi pada Januari 2024.

“Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ( PLTP ) di Blawan Ijen, Jawa Timur bakal dilanjutkan tahun depan setelah sempat terhenti akibat COVID-19. Eksplorasi pertama di Jatim berkapasitas 110 megawatt (MW) ini ditargetkan beroperasi pada Januari 2024 mendatang,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya