BONDOWOSO - H Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso meminta agar Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) harus bertindak tegas terhadap distributor dan kios nakal yang terlibat dan turut serta membantu penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar wilayah kota Ki Ronggo.
Ahmad Dhafir meminta untuk mencabut izin oknum distributor dan oknum kios yang terlibat melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi yang saat ini ditangkap polisi di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
"Mereka oknum distributor dan kios, yang memiliki barang dalam penyelundupan pupuk bersubsidi itu juga harus diusut tuntas, serta diproses secara hukum," kata Ahmad Dhafir pada media, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir menyatakan, penangkapan pupuk bersubsidi di Besuki Situbondo, itu bukan hanya sekedar penyelundupan biasa, tapi merupakan pencurian terhadap hak-hak petani di Bondowoso.
Dia menilai perbuatan itu juga masuk dalam kategori korupsi, sebab perbuatan itu merupakan penyalahgunaan terhadap barang subsidi negara.
Dia menerangkan, pupuk bersubsidi itu secara aturan hanya boleh beredar di wilayah kerja kios, khususnya pada petani di desa setempat.
Seharusnya, dilihat dari alur pendistribusian pupuk bersubsidi itu pasca disalurkan oleh produsen ke distributor hanya boleh beredar di wilayah kerja distributor dan distributor mendistribusikan ke kios.
"Jangankan didistribusikan ke luar atau ke kabupaten lain, didistribusikan ke para petani di luar wilayah desa pun tidak boleh," imbuhnya.
Dia mengatakan, KPPP perlu mengkaji dan ikut menelusuri soal tertangkapnya penyelundupan pupuk bersubsidi Bondowoso di Polsek Besuki Situbondo, agar terang benderang siapa oknum distributor dan kios yang menjual pada mafia pupuk.
Dia meyakini pelaku merupakan mafia yang sengaja membeli pupuk subsidi skala besar ke oknum kios atau ke oknum distributor.
"Jika ada yang membeli pupuk bersubsidi lebih dari 5 kuintal itu patut dipertanyakan, sebab penerima pupuk bersubsidi itu maksimal luas lahan dua setengah hektar, dengan kebutuhan pupuk 4 kuintal," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada orang beli pupuk subsidi pemerintah lebih dari 4 kuintal, bahkan dibawa keluar wilayah, maka itu bisa disebut mafia yang mencuri hak-hak petani berupa pupuk bersubsidi.
"Jangan lupa, Ada uang Rp. 700 ribu disubsidi negara untuk jumlah 1 kuintal pupuk bersubsidi. Jika 1 ton pupuk bersubsidi itu Rp.7 juta subsidi dari negara," pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Polsek Besuki Situbondo telah menangkap 3 orang pelaku yang hendak menyelundupkan 2,5 ton pupuk bersubsidi jenis urea.
Pupuk bersubsidi itu berasal dari Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Saat ini barang bukti sedang diamankan di Polres Situbondo.
Penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu dibenarkan oleh Kapolsek Besuki AKP Sulaiman, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, AKP Sulaiman menerangkan, pelaku berinisial M (32), MR (36), MA (27), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
"Saat itu Polisi sedang patroli balap liar. Namun secara tiba-tiba ada mobil pikap dengan nomor polisi P 9587 AF pengangkut pupuk melintas dan kami melakukan pengejaran, sehingga kami tangkap," ujarnya.
Katanya, mereka ditangkap bersama barang buktinya 2,5 ton pupuk subsidi jenis urea pukul 02.30 WIB di Jalan Besuki menuju Kabupaten Probolinggo.
"Pupuk subsidi tidak boleh dilakukan jual beli ketika di luar kawasan, ada pengawasan khusus dan sudah teralokasi sesuai dengan yang ada di daerah tersebut," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi