SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Bhagastian Wahyu (27), pelaku pembunuhan sopir taxi online di wilayah Mugas yang terjadi pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian ini bermula ketika pelaku memesan taxi online dengan titik jemput di sekitar Java Mal Semarang. Setelah dijemput, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkannya di wilayah Mugas.
"Selain mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti mobil Innova reborn milik korban Fauzy Aribammar warga Pedurungan yang dirampas pelaku. Peristiwa jam 03.30 WIB dan berhasil ditangkap pukul 06.30 WIB di wilayah Karanganyar," kata Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Menurut Irwan sapaan akrabnya, saat sampai di lokasi kejadian pelaku kemudian menusuk sejumlah tubuh korban hingga bersimbah darah. Korban yang kehilangan banyak darah dan mengalami luka fatal akhirnya meninggal dunia.
Irwan menuturkan, pelaku ini melakukan penusukan di lokasi kejadian. Ada 4 sampai 7 tusukan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebelum pergi.
"Atas perilaku tersangka nantinya akan mendapat ancaman pasal 365 KUHP ayat 3 lalu juga 340 dan 338 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan ancaman penjara seumur hidup atau dihukum mati," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Bhagastian Wahyu menuturkan, melakukan pembunuhan karena sedang buntu untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya hidup untuk orangtuanya.
"Saya sudah kepepet. Adik saha butuh uang dan ibu saya. Bapak saya sudah tidak di sini karena dipenjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi