SUARA INDONESIA

Ijin Tak Lengkap, Satpol PP Kota Kediri Larang Bacchus Cafe Beroperasi

Phepen - 23 August 2023 | 18:08 - Dibaca 1.69k kali
Peristiwa Ijin Tak Lengkap, Satpol PP Kota Kediri Larang Bacchus Cafe Beroperasi
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi R berikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Phepen/Suaraindonesia.co.id)

KEDIRI, Suaraindonesia.co.id - Satpol PP Kota Kediri mengimbau pihak manajemen Bacchus cafe yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren untuk tidak tidak beroperasi terlebih dulu sebelum surat-surat izin dilengkapi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Kediri juga telah melakukan operasi Trantibum di lokasi tersebut.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi R mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan hari ini salah satu bentuk ketegasan Pemerintah Kota Kediri untuk menyampaikan ke manajemen Bacchus Cafe ini. 

"Sebelum melengkapi persyaratan atau izin yang lengkap, jangan beroperasi dulu. Kemarin itu, Bacchus cafe mulai melakukan syukuran dan ada cek sound. Kegiatan kemarin tidak berbayar memang ada undangan khusus yang hadir di acara tersebut," ungkapnya, Rabu siang (23/08/2023).

Selain imbauan untuk tidak beroperasi, Satpol PP juga menertibkan karangan bunga ucapan selamat yang terpasang di depan Bacchus Cafe yang bisa diartikan sebagai bentuk grand opening.

"Dikhawatirkan kalau masyarakat yang tidak tahu Bacchus Cafe dikira sudah buka. Hari ini dari tim Satpol PP Kota Kediri mengambil langkah membersihkan dan memasukkan karangan bunga ke dalam cafe, " ujarnya. 

Untuk proses perizinan sendiri, kata Agus, by sistem dan OSS yang berkaitan dengan usaha cafe, rumah makan, kedai minuman dan minhol golongan A. 

"Terkait izin penunjang lainnya. Seperti izin tata ruang, izin lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang harus dilengkapi, "ujarnya.

Agus menegaskan, kalau proses perizinan sudah selesai dan dinyatakan lengkap baru boleh beroperasi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya