SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Pelarian Bahrudin Yusuf Purwanto (33) dan Moh. Halim (29), pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan AN (25) di Sampang terhenti.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya oleh Sat Reskrim Polres Sampang, Kamis (23/08/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, pelaku Bahrudin ditangkap di rumahnya Dusun Song Osong, Desa Aing Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Sedangkan Halim diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
"Dalam pengakuannya pelaku melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban," kata Ipda Sujianto.
Sujianto menjelaskan, aksi pencabulan oleh kedua pelaku bermula saat korban sedang bersama pacarnya di area Goa Lebar Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Jumat (11/08/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian, kedua pelaku mendatangi korban dan merekamnya, menanyakan identitas korban. Pelaku juga sempat menampar korban bahkan mengambil handphone korban.
Rupanya tak sampai di situ, kedua pelaku juga tega menggerayangi bagian sensitif tubuh korban.
"Setelah mencabuli, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya dan meminta uang tebusan HPnya sebesar 100 ribu rupia," ungkapnya.
Sujianto menambahkan, usai kejadian AN lalu menceritakan hal yang menimpa dirinya kepada orangtuanya. "Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Sampang," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi