SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Cilacap

Satria Galih Saputra - 28 August 2023 | 21:08 - Dibaca 866 kali
Peristiwa Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Cilacap
Pelaku AAI saat dimintai keterangan dihadapan awak media (Foto : Galih/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - AAI, warga Cilacap, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kroya. 

Atas perbuatannya tersebut, pemuda berusia 23 tahun ini ditahan Satreskrim Polresta Cilacap dan harus mendekam di balik jeruji besi. 

"Pelaku menambang lahan tanah di Dusun Pejaten, Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, namun tanpa memiliki izin penambangan dari ESDM Jawa Tengah," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Senin (28/08/2023). 

Disamping itu, lanjut Kapolresta, saat menambang, pelaku hanya menggunakan badan usaha CV. 

"Tanah hasil galian ini lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp130 ribu dan untuk warga luar Rp150 ribu," kata Kombes Pol Fannky. 

Penambangan ilegal ini diketahui sudah berjalan 3 bulan dan pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari hasil tambang tersebut. 

"Pelaku menggunakan alat ekskavator untuk menggali lahan kemudian tanah yang sudah digali diangkut menggunakan dump truk," ungkap Polisi berpangkat Kombes Pol ini. 

AAI sendiri disebut merupakan koordinator dalam penambangan ilegal tersebut. 

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit ekskavator, dua unit dump truk, uang jutaan rupiah dan sejumlah kuitansi/nota pembayaran.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 2020 tentang perubahan atas UU No4 tahun 2009 pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah pada Pasal 39 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. "Dendanya Rp 1 miliar," pungkas Kapolresta Cilacap. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV