SUARA INDONESIA

Usai Viral Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Datangi Pihak Kepolisian

Satria Galih Saputra - 30 September 2023 | 05:09 - Dibaca 1.36k kali
Peristiwa Usai Viral Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Datangi Pihak Kepolisian
Tim dari KPAI, PPPA dan PMK didampingi Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Galih/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap, Jumat (29/09/2023) sore. 

Kedatangan mereka dalam rangka melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kasus perundungan dan penganiayaan yang melibatkan anak dan viral. 

"Kami melakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini," ucap Komisioner KPAI, Ria Puspitarini, didampingi Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwiyanti, dan Asisten Deputi Pemenuan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Imran Rosadi.

"Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya. 

Dalam kunjungannya itu, tim mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam menangani kasus perundungan tersebut dan melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Semua SOP sesuai, anak didampingi di setiap proses, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi dan anak pelaku. Kami apresiasi kinerja dari Polresta Cilacap," kata Ria. 

Sementara itu, Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria memastikan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu saat ini masih berada di tempat khusus (Dipatsuskan) selama menjalani proses anak. 

"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," ungkapnya. 

Wakapolresta menegaskan, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak, serta dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga sesuai undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Kita on the track, besok kita laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU SPPA sebelum melanjut ke tingkat Kejaksaan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV