SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diketahui menunggak pajak kendaraan dinas, hingga Rp 30 juta, baik roda dua maupun roda empat, Selasa (10/10/2023).
Atas hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, menyebut bahwa pemerintah setempat lalai dalam menunaikan tanggungjawabnya.
"Ini sudah terindikasi lalai melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep Suroyo.
Padahal, lanjut Politisi Gerindra itu, kendaraan dinas adalah fasilitas operasional yang dipakai setiap hari dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu juga, masing-masing kendaraan dinas sudah ada dana khusus untuk pajaknya. Maka, kata dia sangat mengherankan, ketika ratusan unit kendaraan dinas malah menunggak pajak.
"Kenapa sampai menunggak pajak kendaraan dinas itu. Ada apa," ujarnya.
Dia menegaskan, Pemkab Sumenep harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal apapun termasuk taat membayar pajak. Masyarakat saja taat pajak.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menunggak pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat mencapai Rp 30 juta per Oktober 2023.
Tunggakan itu, dengan jumlah total 129 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Yakni, 129 unit kendaraan dinas itu merupakan akumulasi dari sisa yang menunggak sebelumnya dan baru. 68 yang lama dan 61 yang baru. Total 129 unit kendaraan.
“Kalau kendaraan dinas yang lama itu tunggakannya Rp25 juta, sedangkan yang baru Rp5 juta,” papar Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi