SITUBONDO,Suaraindonesia.co.id - Terdakwa dugaan penipuan dan atau penggelapan, Kristin Halim menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Atas perbuatan yang merugikan korban sebesar Rp 7 Miliar lebih itu, akhirnya Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kristin Halim 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa Hukum korban Andre, Yason Silvanus mengatakan, bahwa apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap bukti-bukti serta keterangan saksi selama persidangan berlangsung, tuntutan JPU terhadap terdakwa kristin halim cukup maksimal.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kristin Halim tiga tahun 6 bulan. Ya saya rasa sudah cukup maksimal lah,” ungkap Yason.
Namun, jika melihat dari kerugian yang dialami kliennya itu, mungkin kurang sebanding. Tetapi apa daya, karena bunyi ancaman pasal 378 dan pasal 372 sudah berbunyi hukuman maksimal empat tahun.
“Semoga saja putusan hakim lebih maksimal lagi. Pihaknya masih berharap Majlis hakim yang mulia memberikan putusan yang sebanding dan seadil- adilnya,” harap Yason.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kristin Halim dinilai lebih condong ke pasal 378. Jaksa mengambil dakwaan alternatif dengan cara membuktikan salah satunya.
“Di dalam bunyi pasal 378 jelas barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri melalui tiga cara, serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan martabat palsu,” pungkasnya.
Kristin Halim didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp7 miliar terhadap Andre, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Modus penipuan, Kristin menawarkan pengurusan ijin tambang yang membutuhkan kompensasi dana.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi