SUARA INDONESIA

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Mantan Kekasih

Gunawan - 09 November 2023 | 17:11 - Dibaca 1.04k kali
Peristiwa Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Mantan Kekasih
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konfpers pengungkapan kasus penganiayaan mantan kekasih, pada Kamis (9/11/2023). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

DEMAK, SUARA INDONESIA - Seorang pria MA (45) warga di Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak tega aniaya mantan kekasihnya (NK) menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan, pipi kiri serta mengenai dada sang mantan (korban).

MA sakit hati lantaran mendengar kabar sang pujaan hati (NK/43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menikah dengan pria lain.

"Selama menjalin hubungan asmara, pelaku meminta uang dan barang-barang yang sudah diberikan kepada korban, untuk dikembalikan," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, pada Kamis (9/11/2023).

Menurut keterangan pelaku, kata Kasatreskrim, keduanya sudah menjalin hubungan hampir 1,5 tahun lamanya. Pelaku merasa sudah mengeluarkan banyak materi kepada korban, hubungan yang sudah terjalin itu sejak pertengahan tahun 2018 hingga 2019.

"Sakit hati menikah dengan pria lain ditahun 2020, pelaku mendatangi rumah korban dan melampiaskan amarahnya hingga membacok sang pujaan dengan sebilah kapak," terang AKP Winardi.

Pelaku mengaku sudah merencanakan untuk menakut nakuti korban dengan kapak agar uang yang sudah diberikan selama menjalin hubungan untuk segera dikembalikan.

"Pelaku tega aniaya mantan kekasih dirumahnya, merasa omongan pelaku tak digubrisnya hingga berujung kalimat kasar dari sang korban," papar Kasstreskrim Polres Demak.

Usai menganiaya korban, pelaku kabur melarikan diri membawa tas milik korban dan sepeda motor.

"Petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku sebelumnya mengaku pernah menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang karena kasus penggelapan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka beserta barang bukti satu buah kapak, 1 unit sepeda motor mio, tas coklat, 1 unit sepeda motor beat, diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan," terang Kasatreskrim Polres Demak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV