SUARA INDONESIA

Pelaku Begal Payudara di Demak Tertangkap Warga, Terancam 12 Tahun Penjara

Gunawan - 10 November 2023 | 19:11 - Dibaca 848 kali
Peristiwa Pelaku Begal Payudara di Demak Tertangkap Warga, Terancam 12 Tahun Penjara
AN, pelaku pelecehan seksual saat digelandang di Polres Demak, Jumat (10/11/2023). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia)

DEMAK, Suaraindonesia.co.id- Kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi, DR (23), saat perjalanan berangkat kuliah di jalan raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, Jawa Tengah, pada Senin 6 November 2023 lalu, akhirnya terkuak.

Pelaku diketahui berinisial AN (22) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Ia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual yang videonya viral di media sosial dan aplikasi percakapanan.

"Korban hendak berangkat kuliah ke Semarang. Pelaku dari arah belakang mendekati sepeda motor korban, tangan kiri meremas payudara di sekitar perjalanan Desa Bolo, Kabupaten Demak," ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Jumat (10/11/2023).

Korban kaget dan bertanya apa maksud pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut. "Korban sempat diikuti sejauh satu kilometer. Pelaku berusaha meminta berkenalan dalam perjalanan, seusai kejadian," terangnya, dalam konferensi pers, di Polres Demak.

Merasa risih, korban teriak minta tolong warga dan pengguna jalan lainnya. Pelaku panik lalu memutar kendaraan dan berusaha kabur. Pelaku juga sempat memukul mata sebelah kanan korban. “Pelaku berhasil diamankan massa, kemudian diserahkan ke Polsek Wonosalam," papar Winardi.

Terkait motif, Winardi menuturkan, pelaku spontan memanfaatkan situasi perjalanan untuk melampiaskan hasrat nafsunya.

Pelaku juga mengaku setengah sadar ketika melakukan perbuatan tersebut. Pelaku berdalih kondisi badannya kurang sehat sebelum kejadian.

"Kepikiran ingin meremas payudara bila melihat perempuan. Badan saya, jiwa saya kurang sehat," ujar pelaku di depan petugas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 12 tahun atau denda Rp 300 juta. Ia terjerat tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 289 KUHP. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV