SUARA INDONESIA, SAMPANG - Sat Reskrim Polres Sampang, berhasil mengamankan dua palaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah Umur di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Pada hari Jumat (30/06/2023) lalu.
Pelaku inisal AH (18 tahun) dan Inisal MS (16 tahun). Palaku terbukti setalah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum Et Repertum (VER) terhadap korban.
Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan, palaku ditangkap atas laporan yang diterima atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, dua pelaku mengakui perbuatannya, untuk mendapatkan kenikmatan.
"Sekarang dua palaku berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang," Jelasnya, Minggu (24/12/2023).
Kedua pelaku dijerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi