SUARA INDONESIA

Pria Gondrong Asal Jakarta Diringkus Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Sesama Jenis di Blora

Gunawan - 31 December 2023 | 19:12 - Dibaca 1.13k kali
Peristiwa  Pria Gondrong Asal Jakarta Diringkus Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Sesama Jenis di Blora
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna, pada Sabtu 30 Desember 2023. (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, BLORA - Salah seorang pria (DR/26) alias Gondrong asal Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih Kota, Kabupaten DKI Jakarta ditangkap anggota Satreskrim Polres Blora diduga melakukan tindakan cabuli anak dibawah umur, sesama jenis.

"Pelaku sebagai pemulung dan tinggal dibawah kolong jembatan Kelurahan Bangkle, Blora," ujar Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna, pada Sabtu (30/12/2023).

Jaka Wahyudi memaparkan kronologi kejadian bahwa sekira pukul 20.00 WIB, pada Jumat 22 Desember 2023 pelaku pulang usai memulung/mengais sampah bekas.

Tepat disekitar kamar mandi TK di Blora wilayah Kelurahan Mlangsen Blora, korban diajak memancing dibawah jembatan Bangkle Blora.

"Sempat makan malam di Blok T, Blora," kata Jaka.

Setelah pulang memulung, korban diajak untuk memancing di Sungai Lusi Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora dan sempat diajak makan di Blok T Blora.

"Pelaku dan korban jalan kaki mengarah disalah satu TK di Blora dengan memanjat pagar sekolahan menuju kamar mandi, usai makan malam," papar Jaka.

Kejadian tersebut, kata Kapolres Blora, terjadi didalam kamar mandi. Pelaku mencabuli korban, meluangkan hasrat birahinya yang diketahui sesama jenis.

"Pengen duit gak, diem nurut dan jangan bersuara," terang Kapolres, menurut keterangan pelaku.

Usai melakukan pencabulan dikamar mandi, pelaku sempat mengancam korban agar hal ini tidak menyebar keluar.

"Korban merintih kesakitan didalam kamar mandi. Gondrong (pelaku) sempat mengancam," jelasnya.

Tak berselang lama usai melakukan perbuatannya, (DR) berhasil ditangkap anggota Satreskrim di Blora, yang sebelumnya merespon laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencabulan dibawah umur.

"Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, pasal 298 KUHP," imbuhnya.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV