SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Komisi I DPRD Situbondo menerima permohonan Audinsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo terkait pemberhentian Kepala Desanya bermasalah kasus pidana yang saat ini masih mengajukan banding.Senin (08/01/2024).
Permintaan BPD Kayumas untuk melakukan audinsi dengan BPMD, Bagian Hukum dan Komisi I DPRD Situbondo karena adanya pelayanan masyarakat terganggu akibat Kades Kayumas yang diberhentikan sementara karena adanya persoalan hukum.
"Sebagaimana diatur di UU Desa, Kades yang bermasalah dengan masalah hukum tindak pidana murni dan sudah ada Putusan dari Pengadilan Negeri, maka dapat diberhentikan sementara. Karena Kades Kayumas masih melakukan banding, sehingga untuk bisa diberhentikan secara definitif harus menunggu inkrah,"jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto di Kantor DPRD Situbondo pada Senin (08/01/2024) sore
Kata Hadi panggilan akrabnya mengungkapkan untuk tugas Kades yang diberhentikan ini diganti oleh Sekretaris desa,karena tugas yang dilakukan sekretaris ini sudah hampir 6 bulan, tetapi kades Kayumas sendiri masih belum diberhentikan secara definitif, sehingga ada keraguan dari BPD Kayumas.
"Kasuistik pemberhentian secara definitif, itu bisa dilakukan apabila kades tersebut berhalangan tetap, karena dalam hal ini kadesnya ada persoalan tindak pidana dan belum inkrah, maka sesuai dengan pasal 41 dan 42 UU Desa, maka Kades tersebut diberhentikan sementara,"ujarnya.
Sehingga yang melaksanakan tugas sebagai pengganti Kepala Desa adalah Sekretaris Desa. Nah, dari tugas yang dilakukan sekretaris desa inilah yang menjadi keraguan para BPD, apakah Sekdes ini dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa didalam penyusunan APBDes, Pertanggung Jawaban dan tugas lainnya, itu sah atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan BPD didalam audinsi tadi, sambung Hadi.
"Permasalaan ini sudah dipertegas karena ada perintah Undang Undang Desa yang bunyinya seperti itu, ketika ada Kepala Desa yang tersandung kasus pidana maka diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah untuk bisa diberhentikan secara definitif, jadi tugas Kades sementara digantikan oleh Sekretaris Desa,"ujarnya.
Sementara itu Ketua BPD Kayumas, Edo Bima Wisnu menjelaskan sekarang sudah masuk tahun 2024 sedangkan APBDes Kayumas 2024 masih belum di sahkan dan laporan pertanggung jawaban Pemdes Kayumas tahun 2023 juga masih belum dilaksanakan.
"Ini tidak bisa dilakukan lantarannya permasalahan dibawah ini juga masih rancu masalah hukumnya. Apakah Sekdes ini bisa atau tidak melaksanakan A.n. Plt Kepala Desa untuk persetujuan APBDes,"ujarnya.
Kata Edo Bima, sesuai pemahaman BPD Kayumas yang bisa melaksanakan atau menyetujui APBDes itu Kades atau Pj.Kades, kalaupun harus Pj berarti dasarnya harus ada pemberhentian definitif dari Kades itu sendiri.
"Syarat salah satu pemberhentian kades definitif itu jika 6 bulan secara berturut turut tidak masuk kantor atau tidak bisa melaksanakan tugas, maka kades tersebut bisa diberhentikan, dan ini sudah memenuhi syarat karena Kades yang sekarang sudah tidak bisa menjalankan topoksinya sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang,"katanya
Tentu ini menjadi atensi kami kedepannya untuk memastikan agar APBDes Kayumas ini bisa cepat disahkan dan pertanggungjawabannya siapa yang akan melaksanakan, apakah harus menungu Pj atau bisa dilakukan oleh Sekdes,"jelasnya
"Setelah melakukan audinsi bersama Bagian Hukum, BPMD dan Komisi I DPRD Situbondo, ternyata ini bisa dilakukan oleh Sekretaris Desa,"bebernya
Mudahan mudahan setelah dapat kajian dari hasil audinsi ini BPD dan Sekdes Kayumas bisa segera berembuk, sehingga penyusunan APBDes 2024 dan pertanggungjawaban Pemdes Kayumas tahun 2023 bisa secepatnya dilaksanakan,"harapnya.
Menurutnya, selama Kades tersandung kasus pidana dan tidak bisa melaksanakan tugas, sehingga digantikan oleh Sekretaris Desa, akibaynya pelayanan di desa Kayumas agak terganggu karena antara BPD dan Sekdes tidak ada kesepahaman sampai dimana ruang ruang topoksi dari Sekdes itu selaku Plt.
"Akhirnya setelah kita bahas bersama dengan pihak pihak terkait ternyata sesuai dengan UU Desa yang disampaikan, bahwa Sekretaris Desa mempunyai wewenang untuk melakukan pengesahan APBDes dan juga melaksanakan teknis lain sebagaimana tugas dan tupoksi Kepala Desa," pungkasnya (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi