SUARA INDONESIA

Sebar Foto Privat Mantan Istri, Pria Muda Ini Dilaporkan Polisi

Zulkifli - 09 January 2024 | 21:01 - Dibaca 847 kali
Peristiwa Sebar Foto Privat Mantan Istri, Pria Muda Ini Dilaporkan Polisi
SA (21) diamankan oleh pihak Kepolisian Aceh Utara seletah dilaporkan oleh sang mantan istri karena menyebarkan foto pribadinya. Senin (8/1/23). Foto: Istimewa.

SUARA INDONESIA, IDI - Seorang pria berinisial SA (21) dilaporkan oleh sang mantan istri CD (22) lantaran menyebarkan foto pribadinya ke media sosial. Senin (8/1/2024).

CD (22) ibu muda warga Madat, Aceh Timur, mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Aceh Utara pada Senin, 8 Januari 2023. 

Keputusan ini diambil usai foto pribadinya tersebar luas di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, SA telah diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah korban melaporkan insiden tersebut. Selain menangkap SA, petugas juga berhasil menyita handphone yang berisi akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan foto tidak senonoh milik korban.

Novrizaldi menjelaskan, bahwa foto-foto tersebut berasal dari tangkapan layar video saat hubungan suami-istri yang direkam oleh pelaku semasa masih ada ikatan pernikahan dengan korban. 

Pelaku kemudian menyebarkan tangkapan layar tersebut melalui akun media sosial milik korban sendiri yang dikuasai akses oleh pelaku.

Menurut Kapolres, konflik antar keluarga menjadi pemicu utama perbuatan tidak terpuji ini. 

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati akibat konflik antar keluarga, itulah sebabnya SA menyebarkan foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah dibuat saat mereka masih bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novrizaldi menyebut bahwa tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

"Kejadian ini memiliki dampak serius dari penyebaran konten pribadi secara tidak sah di dunia digital dan menyoroti urgensi perlindungan privasi individu dalam ranah online." Pungkasnya. (*).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV