SUARA INDONESIA

Gugatan Cerai Ditolak 2 Kali, DFI Adukan Suami Ke Polda Papua

Otinus Erwin Y - 01 February 2024 | 08:02 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Gugatan Cerai Ditolak 2 Kali, DFI Adukan Suami Ke Polda Papua
Caption: Kuasa hukum, Tarsisius Hantang bersama di kliennya DFI saat pose depan kantor Dit Reskrimum Polda Papua, Rabu (31/01/2024).

SUARA INDONESIA, JAYA PURA - Gugatan cerai yang diajukan oleh suami inisial DM terhadap istrinya DFI terjadi 2 kali yakni pertama diajukan pada 24 februari 2023 dan telah di putus tanggal 26 Juni 2023.

Gugatan kedua kembali diajukan oleh suaminya/penggugat pada tanggal 28 agustus 2023 dan telah diputus pada 15 Januari 2024. 

Kuasa Hukum DFI, Tarsisius Hantang menyatakan bahwa kliennya digugat cerai oleh suaminya sebanyak 2 kali, puji tuhan gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat/suaminya ditolak 2 semua oleh majelis hakim. 

"Ini Mujizat Tuhan,Tuhan bekerja untuk masalah rumah tangga klien saya. Ketika 2 kali gugatan cerai ditolak tentu yang kita harapkan agar rumah tangga mereka berdua kembali hidup rukun dan harmonis. Karena apa yang telah dipersatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia,” ujar Tarsisius Hantang, Rabu (31/01/2024).

Kuasa hukum DFI mengakui telah bekerja secara professional sehingga seluruh dalil gugatan cerai penggugat semuanya kita bantah. Perceraian tidak mudah,apalagi Kristen, tidak bisa hanya alasan sepele apalagi karena kehadiran orang ketika ditengah rumah tangga mereka itu tidak boleh terjadi.

"Ketika gugatan cerai pertama saya bersedia membantu istrinya secara probono/gratis. Gugatan keduapun saya ladeni dengan senang hati,mau banding,kasasipun saya ladeni,saya siap. Namun selama 2 kali gugatannya ditolak,suaminya tidak ajukan banding. Saya tidak mengharapkan apapun,saya bantu ikhlas,tentu kerinduan saya agar rumah tangga mereka kembali harmonis," ungkapnya.

Menurutnya, alasan cerai yang diajukan oleh suaminya terkesan mengada-ada. Suaminya telah meninggalkan istrinya sejak tahun 2018 ditengah kehamilan usia 7 bulan anak ke-5, jadi istrinya ditinggal saat sedang hamil 7 bulan. Kemudian pada tahun 2023 suaminya mengajukan perceraian. Ketika ditelusuri bahwa sejak tahun 2018 suaminya diketahui telah hidup bersama wanita lain. 

"Jadi kalau saya boleh mengambil kesimpulan secara sepihak, alasan cerai ini hanya mengada-ada, selama sidang pun, tidak satupun dalil gugatannya yang bisa ia buktikan. Yang saya lihat disini faktor kehadiran orang ketiga dan itu dilakukan oleh penggugat sendiri," jelasnya. 

Dijelaskan, DFI bersabar menunggu penggugat sejak tahun 2018 hingga sekarang, bahkan klien saya telah memaafkan suaminya dengan harapan bisa kembali ke rumah bersama keluarga. 

"Mereka telah memiliki 5 orang anak, jadi sejak tahun 2018 klien saya mengurus anak-anaknya sendiri, suami tidak ada dirumah. Istri mengantar-jemput anak sekolah, termasuk biaya sandang ,papan pangan 5 orang anak mereka. Sampai saat ini 5 orang anak diterlantarkan, tidak mendapatkan kasih sayang ayah mereka, padahal mereka masih butuh kehadiran ayah," lanjutnya. 

Kata Tarsisius Hantang, Suami kliennya kadang pulang ke rumah datang ribut, bahkan tidak segan-segan menganiaya istrinya dihadapan anak-anak, tentu kondisi ini sangat memprihatinkan. 

"Atas kondisi tersebut saya sebagai hukum DFI telah mengadukan suaminya ke Polda Papua. Saya percaya kepada penyidik yang menangani aduan ini, agar ada kepastian hukum terhadap perilaku suaminya dan keadilan untuk klien saya. Saya sudah mengadu terakit dugaan penelantaran, perzinahan dan KDRT. Saya percaya teman-teman penyidik bisa memberikan keadilan untuk klien saya," tutupnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV