SUARA INDONESIA

Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Pria Asal Wedung Demak Terancam 12 Tahun Penjara

Gunawan - 21 February 2024 | 18:02 - Dibaca 2.39k kali
Peristiwa Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Pria Asal Wedung Demak Terancam 12 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto saat gelar perkara penangkapan pengedar pil koplo, Rabu (21/2/2024). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, DEMAK - Terbukti edarkan berbagai jenis obat terlarang, seorang pria (AR/37) asal Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak Jawa Tengah dibekuk anggota Satreskrim Polres Demak, pada Senin (5/2/2024).

Dari tangan tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet dan 6 botol plastik berisi obat berlogo "Y" dengan jumlah 6.000 butir.

Polisi juga berhasil mengamankan 4 botol plastik berisi obat hexymer dengan jumlah 4.000 butir, 1 buah kardus paket dan 1 unit handphone.

"Rumah tersangka ini sering digunakan untuk transaksi pil koplo, informasi dari masyarakat sebelumnya," kata Kasatresnarkoba AKP Tri Cipto saat gelar perkara, pada Rabu (21/2/2024) di Demak.

Informasi tersebut, lanjut Tri, petugas mengembangkan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli obat terlarang dirumah pelaku di Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

AKP Tri Cipto mengatakan bahwa peran pelaku adalah sebagai pengedar lintas wilayah yang kerap COD ke pembeli maupun melayani pembeli dirumahnya.

"Pelaku pengedar lintas wilayah melalui COD. Dari rumah pelaku petugas kepolisian berhasil mengamankan AR dan BB dengan jumlah keseluruhan ada 10.072 butir obat terlarang," terangnya.

Pelaku terancam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar.

"Ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 5 miliar, UU Kesehatan," pungkasnya.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV