SUARA INDONESIA

Begini Kata Bawaslu dan DPMD Terkait Vonis Kades Tarik Hingga Kasus 12 Kades di Kecamatan Buduran Sidoarjo 

Amrizal Zulkarnain - 28 February 2024 | 18:02 - Dibaca 1.69k kali
Peristiwa Begini Kata Bawaslu dan DPMD Terkait Vonis Kades Tarik Hingga Kasus 12 Kades di Kecamatan Buduran Sidoarjo 
12 Kades di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, beberapa waktu lalu saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo.(Doc. Rizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, pada Senin (26/2) kemarin.

Pasalnya, Kades Ifanul dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di balai desa setempat, terbukti melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kemudian, terdakwa dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Terkait putusan tersebut, muncul pertanyaan tentang nasib 12 Kepala Desa di Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang mungkin memiliki praktik serupa.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengungkapkan bahwa terkait kasus 12 Kepala Desa Kecamatan Buduran Sidoarjo sudah diangkat menjadi temuan.

"Saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan dari berbagai pihak," ujar Agung, saat ditemui di PN Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses ini akan berlangsung selama 14 hari atau dua kali 7 hari. Pihaknya juga berupaya untuk mempercepat penyelesaian kasus ini guna menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu, khususnya pidana, atau pelanggaran hukum lainnya.

"Kami terus berupaya percepatan kasus ini, sehingga bisa melakukan sikap dan langkah dalam menentukan dugaan pelanggaran apa," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Mulyawan, menanggapi bahwa kasus tersebut masih menjadi kewenangan Bawaslu Sidoarjo dan belum ada komunikasi terkait masalah tersebut. 

"Kasus ini masih ditangani oleh Bawaslu karena melibatkan Undang-undang Pemilu," ungkap Mulyawan saat dihubungi melalui seluler. Rabu (28/2/2024).

Di sisi lain, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi, yang dijatuhi hukuman 5 bulan percobaan tanpa menjalani hukuman badan, Mulyawan menegaskan bahwa Kades tersebut masih menjalankan tugas secara normal. 

Hal ini sesuai dengan Permendagri 66 tahun 2017 karena ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun dan bukan tindak pidana korupsi. 

"Kades tersebut akan tetap menjalankan tugasnya, kecuali jika melanggar hukuman percobaan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya