SUARA INDONESIA

Akibat Pergaulan Bebas, Sejumlah Gadis di Kota Blitar Ajukan Surat Keterangan Nikah

Arik Susanto - 25 March 2024 | 17:03 - Dibaca 568 kali
Peristiwa Akibat Pergaulan Bebas, Sejumlah Gadis di Kota Blitar Ajukan Surat Keterangan Nikah
Ilustrasi pergaulan bebas. Susanto Suara Indonesia

SUARA INDONESIA, BLITAR - Seiring perkembangan zaman yang serba modern ternyata memiliki efek negatif bagi perilaku manusia. Kali ini, ada sejumlah gadis di Kota Blitar, Jawa Timur yang mengajukan surat keterangan nikah. 

Usut punya usut, yang bersangkutan tengah hamil duluan akibat pergaulan bebas dengan pasangannya. Sehingga mereka harus memiliki surat keterangan nikah sebagai syarat utama untuk melaju ke pelaminan bersama pujaan hatinya. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3A P2KB) Pemkot Blitar Parminto menjelaskan, berdasarkan data, mulai bulan Januari sampai Maret 2024 ada 5 gadis di wilayah setempat diketahui ingin menikah. 

"Selain masih di bawah umur, mereka juga hamil dan untuk menutupi kesalahannya direncakan dinikahkan secara resmi. Tapi, sesuai dengan aturan harus mengurus surat keterangan menikah sebagai syarat utama di KUA," ujarnya. 

Menurut Parminto, DP3A P2KB hanya memberikan surat keterangan saja. Sedangkan surat dispensasi menikah itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama Blitar. Dimana sesuai persyaratan, bagi remaja yang masih dibawah umur dan ingin menikah harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

"Memang bagi siapapun yang melanggar aturan pasti wajib memenuhi syarat biar bisa menikah secara resmi. Surat keterangan nikah tidak serta merta diberikan namun harus ada dasar dan pertimbangan yang matang," imbuhnya. 

Dihimbau para orang tua yang memiliki anak masih muda diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada. Karena, pengaruh lingkungan maupun media sosial perlu diperhatikan. Jangan sampai, terjerumus dan terjebak di pergaulan bebas. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV