SUARAINDONESIA, RIAU – Jajaran Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pemuda berinisial BU, asal Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, lantaran diduga mencuri di rumah warga.
Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari dua korban. Aksi pencurian ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama di dalam rumah Turiyah (60) di jalur 4 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Minggu 7 April 2024 sekira pukul 06.30 WIB.
“Lokasi kedua berada di dalam rumah Erwin (30) Dusun II, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu 10 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib," kata Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi, dalam keterangan resminya, Senin (15/4/2024).
Jupredi mengemukakan, aksi pelaku sangat meresahkan warga setempat. Pasalnya, pelaku nekat mencuri dengan cara membongkar rumah korbannya."Kedua korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ucapnya.
Dia membeberkan, pelaku menyatroni rumah Turiyah ketika korban berada di kolam ikan samping rumah. Kala itu, korban sedang memberi makan ikan.
"Saat korban masuk ke dalam kamar, mendapati uang miliknya sebesar Rp 6.000.000 yang disimpan di dalam lemari telah hilang dicuri," paparnya.
Beberapa hari kemudian, kata Jupredi, pihaknya juga mendapat laporan dengan kasus yang sama. Pencurian itu terjadi saat korban bersama istri keluar rumah untuk melaksanakan takbir keliling di Desa Kijang Jaya.
"Setelah pulang ke rumah, korban dan istri mendapati sepeda motor yang mulanya diparkir di ruang tamu sudah berpindah ke ruang tengah. Merasa ada yang aneh, korban memeriksa jok sepeda motor miliknya karena korban menyimpan uang dalam jok tersebut sebanyak Rp 35 juta. Ternyata uang tersebut telah hilang dicuri," ungkapnya.
Tak sampai di situ, ketika korban mengecek ke dalam kamar, ia juga melihat isi lemari dalam keadaan acak-acakan. Korban tidak menemukan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp 4.725.000, jam tangan merk Alexandre Christie, dua gelang emas, cincin emas, satu kalung emas, jam tangan merk Dior dan dua handphone merk Vivo dan CCTV.
“Atas kejadian tersebut, korban Erwin mengalami total kerugian kurang lebih Rp 67.500.000, korban pun langsung melapor ke polsek," bebernya.
Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada orang yang sama. Tak ingin buruannya kabur, polisi akhirnya membekuk pelaku tak lama dari kasus itu dilaporkan.
"Minggu 14 April 2024, sekira pukul 05.00 Wib, kami menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku kami interogasi dan mengakui semua perbuatannya. Kini, pelaku sudah kami tahan di polsek bersama barang bukti," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi