SUARA INDONESIA

Temukan Solusi, DPRD Selesaikan Sengketa Pedagang dengan Pengelola JMP 2 Surabaya

Lukman Hadi - 14 May 2024 | 06:05 - Dibaca 936 kali
Peristiwa Temukan Solusi, DPRD Selesaikan Sengketa Pedagang dengan Pengelola JMP 2 Surabaya
Rapat penyelesaian sengketa antara pedagang dengan pengelola Jembatan Merah Plaza (JMP 2) di ruang Komisi B DPRD Surabaya. (Foto: Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - DPRD Surabaya akhirnya menampung keluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 tentang keputusan pihak pengelola yang memutuskan menghentikan operasional.

Dalam hal ini, Komisi B yang membidangi persoalan pedagang mengundang pengelola JMP 2, PT Lamicitra Nusantara, dan para pedagang. Semua pihak duduk bersama guna mencari solusi terbaik.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz menyampaikan, dalam pertemuan itu pihak pengelola telah menjelaskan alasan mengapa menutup operasional JMP 2 Surabaya.

"Karena JMP 2 itu memang menurut pengelolanya tadi saat rapat dengar pendapat tidak bisa memperpanjang (sewa gedung) karena biayanya terlalu tinggi, makanya mau tidak mau harus ditutup," kata Mahfudz, Senin (13/05/2024).

Mahfudz meminta kedua pihak harus saling memahami dengan menghilangkan ego masing-masing demi mencari solusi dan jalan terbaik untuk ke depannya.

"Maka di sini harus saling menurunkan egonya masing-masing dan harus bisa legowo (menerima)," tuturnya.

Ia juga meminta pedagang untuk menerima solusi yang ditawarkan pengelola supaya bisa pindah dari JMP 2 ke JMP 1.

"Menurut saya solusi ini cukup bagus untuk pedagang. Jadi haring (rapat) tadi sebenarnya sudah tidak ada masalah karena solusinya sudah ada," pungkasnya.

Namun pihak pedagang JMP 2 Surabaya tetap merasa kecewa karena tidak bisa melanjutkan sewa stan. Apalagi, kata perwakilan pedagang, Rosida Lamudi, kebijakan penutupan ini dirasa sepihak tanpa pemberitahuan.

"Tanpa ada surat, ada yang dapat surat itu hanya satu kali," ungkapnya.

Menjawab pernyataan pedagang, Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara, Dedy Prasetyo, mengatakan dikeluarkannya kebijakan penutupan JMP 2 karena pemilik lahan yakni PT Pelindo Persero tidak memperpanjang sewa lahan, ditambah lagi biaya sewa gedung terbilang sangat tinggi. 

"Kami menghormati putusan PT Pelindo Persero yang tidak memperpanjang sewa lahan dan kami tidak yakin bisa memperpanjang karena biaya sewanya cukup besar," jelasnya.

Ia menyebutkan, di JMP 2 Surabaya sejauh ini hanya dihuni sebanyak kurang lebih 10 pedagang yang bertahan, sehingga hal itu membuat tidak imbangnya pemasukan dan pengeluaran biaya operasional.
 
"Kami sudah berikan solusi dengan pindah ke JMP 1. Sehingga kita tetap bekerja sama dan sebagian besar sudah menempati stan yang ada di JMP 1. Para pedagang hanya membayar service charge saja," terangnya. 

Perlu diketahui, pemberhentian operasional atau penutupan hanya berlaku pada JMP 2 saja, sementara JMP 1 tetap aktif hingga sekarang. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV